Polisi Berhasil Meringkus DPO Kasus Aniaya Yang Buron 10 Bulan

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Buron sejak Juni 2020 lalu, Febrianto Taliabu alias Ebi (36) warga Wawonasa, Kecamatan Singkil Manado, berhasil diringkus Tim Paniki Polresta manado bersama Anggota Polsek Kotabunan.

DPO merupakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Ridwan Rahman dan Alwi Rahman warga Kel.  Wawonasa Singkil Manado.

Pelaku di tangkap di lokasi pertambangan warga Panang Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, pada Kamis (18/03/2020) Pukul 00.20 Wita.

Kronologis penangkapan bermula dari KBO Intelkam IPDA Vanny Mandang Boltim, IPDA. Vanny Mandang menerima kiriman File PDF lewat aplikasi WhatsApp tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Tim Paniki Polresta Manado.

Anggota Polsek Kotabunan yang terdiri dari Panit II Reskrim Polsek Kotabunan AIPTU Mulyono, Panit II Intelkam BRIPKA Moh. Trisno Alimuda dan Anggota Intelkam BRIPKA Bambang Y Sukamat bersama-sama melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan tersangka.

Kemudian Sekira pukul 23.50 Wita Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di lokasi pertambangan warga Panang Desa Kotabunan, saat itu juga Tim dibantu masyarakat setempat bergerak menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku diamankan sementara di Polsek Kotabunan Res Boltim untuk diserahkan ke Tim Paniki Polresta manado dalam keadaan baik, sehat dan utuh.

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK melalui Kabag Ops Kompol Brammy Tamahilis mengatakan, usai pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tim paniki Polresta Manado kemudian membawa pelaku menuju manado.

“Tersangka kita amankan di polsek Kotabunan, dan kita diserahkan ke tim paniki Polresta Manado. Kemudian dibawa ke Manado,” ujar Kompol Brammy Tamahilis.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.