DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Saat ini, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislativ (Caleg), baik DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR-RI dan DPD RI, itu harus sesuai estetika, pada titik lokasi yang telah ditetapkan dan harus punya keterangan dari pemilik lahan.
Sebagaimana dikatakan Susanto Mamonto, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Senin (21/01/2019), menegaskan, penempatan APK hendaknya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Olehnya, Susanto Mamonto, mengimbau kepada aparat Desa, ataupun para Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta tidak terlibat.
“Aparat Desa /kelurahan, ASN, janganlah terlibat jauh dalam konteks pemasangan APK, upayakan pesta demokrasi yang sedang berjalan nuansanya aman dan damai,” kata Susanto.
Dia juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Boltim, terutama mereka yang telah wajib pilih, untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April mendatang.
“Hindarilah golput, selaku warga negara yang baik, kita sama-sama sukseskan pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019, tanggal 17 April mendatang,” imbuhnya.
Dia juga mengharapkan, kepada warga untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi yang sedang berjalan tahapannya.
“Sehingga pemilu Jurdil diwilayah ini benar-benar tercipta sebagaimana kita harapkan,” ucapnya.
(matok’s)