Motif Dendam Lama Ponakan Nekat Bacok Paman Sendiri

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Diduga dendam lama masalah pekerjaan, YK (26) alias Yandi Kobandaha nekat membacok Jabar Piri (39) alias Ambal, yang tidak lain adalah pamannya sendiri ketika sedang berbaring di dalam kamar di Desa Tombolikat Induk, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), Sabtu (30/01/2021) malam.

Korban ini segera dilarikan ke Puskesmas Tutuyan menggunakan mobil warga untuk mendapatkan perawatan awal medis, selanjutnya di rujuk ke RS.Prof Kandow. Pasalnya, lengan kanannya nyaris putus, luka pada lengan kiri, dibagian kepala, serta luka menganga di pipi kiri akibat sabetan senjata tajam sejenis pisau badik yang diayunkan pelaku.

Sementara YK alias Yandi Kobandaha pelaku pembacokan terhadap pamannya sendiri tidak melarikan diri. Sehingga langsung diringkus polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama barang bukti  pisau badik.

“Pelaku sudah diamankan saat itu juga oleh pihak kepolisian ke polres Boltim,” ucap Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.

Dari data yang dirilis Polres Boltim peristiwa pembacokkan itu terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di rumah korban.

Menurut keterangan Humas Sat Reskrim Polres Boltim, pelaku mendatangi korban dengan membawa pisau badik dan masuk kerumah korban yang saat itu korban sedang berbaring dikamarnya.

Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan cara membacokan pisau badiknya kearah tubuh korban mengena pada bagian tubuh korban bagian pipi mulut sebelah kiri dan bagian kepala sebelah kanan serta telapak tangan kanan dan kiri korban.

Usai dibacok, korban lalu keluar kamar dan disaksikan oleh anak dan istrinya untuk meminta pertolongan.

“Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dimana pelaku keponakan korban. Motif pembacokan ini merupakan dendam lama antara pelaku dan korban tentang pekerjaan,” bebernya.

Adapun pasal yang dikenakkan kepada tersangka yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP yakni (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.