KPU Boltim Buka Pendaftaran Rekrutmen Calon Anggota PPS Pilkada 2020, Berikut Syarat Pendaftarannya

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Dalam rangka mensukseskan pemilihan serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka seleksi rekrumen calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Boltim.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 49/PP.04.2-Pu/7110/KPU-Kot/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Boltim Tahun 2020.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, dalam seleksi calon PPS. Kami memberikan peluang kesempatan kepada masyarakat Boltim untuk mendaftarkan  diri menjadi tenaga ad hoc di Pilkada Boltim 2020.

“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi di dalam penyelenggara pemilu tahun 2020 ini,” ujar Jamal

Ia menambahkan, adapun syarat bagi calon PPS. Sudah di umumkan di papan infomasi kantor KPU.

“Calon PPS harus memasukan berkas sebagai persyaratan calon untuk memenuhi kualifikasi, akan ada tim verifikasi berkas yang akan menilai,” papar Ketua KPU Boltim

Sementara untuk pemasukan berkas, akan dibuka mulai tanggal 18 hingga 24 Februari Tahun 2020 mendatang.

Adapun syarat kelengkapan dokumen yang harus di bawa oleh calon PPS.

1. Fotocopy Kartu Penduduk Elektronik

2. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat

5 tahun tidak lagi menjaadi anggota partai politik.

4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

5. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenag atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat.

7. Surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

8. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kotaatau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi PPS pada pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali pada jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

10. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

11.Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wakil Kota.

12. Surat keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

13. Daftar Riwayat Hidup(DRH) Calon Anggota PPS.

14. Pas Foto ukuran 3×4 berejumlah 3 lembar.

Kemudian seluruh dokumen syarat pendaftaran rinciannya yaitu:

1. Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Boltim, dan satu rangkap salinan diserahkan kepada KPU Boltim untuk kemudian diserahkan oleh KPU Boltim kepada PPK terpilih.

2. Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.

Setelah itu dokumen diantarkan langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Boltim melalui alamat kab_bolmongtim@kpu.go.id paling lambat tanggal 24 Februari 2020.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.