DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Menyusul maraknya bisnis tv kabel, diduga kuat tak mengantongi izin, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan sangat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Pasalnya, bisnis ini hanya keuntugan tersendiri bagi pengusaha tv kabel di Boltim, sementara tak satupun yang mengurus perizinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Pemerintah Kabupaten Boltim, serta diduga belum kantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari KPID Sulut di Manado.
Kepala DPTSP Pemkab Boltim, melalui Kabid Perizinan, Isnaidi Mokodompit, Jumat (17/05/2019), mengakui tidak satupun pengusaha tv kabel yang melakukan pengurusan perizinan sebagai syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sejak Boltim berdiri tak satu pun pengusaha tv kabel yang datang melakukan pengurusan izin di instansi kami,” aku Isnaidi.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim, Ir Hi Muhammad Assagaf, ketika dikonfirmasi terkait banyaknya usaha tv kabel yang tak mengantongi izin. Assagaf pun degan tegas mengatakan pihaknya akan membentuk tim terpadu guna melakukan penertiban.
“Kami akan turun berama tim terpadu untuk dilakukan penertiban,” tegas Sekda Assagaf.
Menurut Sekda Assagaf, menyangkut usaha tv kabel sagat erat kaitannya dengan Undang-Undang Penyiaran (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia
Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran.
Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
“Semua telah diatur sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak penuhi persyaratannya, maka harus ditertibkan,” tegasnya kembali.
Sekedar mengingatkan kata Sekda M Assagaf, kepada seluruh pengusaha TV kabel, yang ada di Kabupaten Boltim, untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum beroperasi.
(matok’s)