Bupati Sehan Salim Landjar Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Usaha

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar SH menerbitkan surat edaran baru untuk pelaku usaha dalam rangka pencegahan dan penyebaran Coronavirus disease atau Covid-19. Tentang Standar Operasional dan prosedur (SOP) bagi pelaksana Usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam surat edaran bernomor D.07/BMT/55/IV/2020, ada sejumlah poin yang ditekankan. Salah satunya terkait pembatasan waktu operasional tempat usaha.

Pada poin nomor 2 disebutkan, memberlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat usaha pasar tradisional yakni buka antara pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita. Serta tidak diizinkan membawa anak- dalam berbelanja.

Masih dalam surat edaran pembatasan waktu, untuk poin nomor 3 ditegaskan bahwa, tempat usaha termasuk Rumah makan/Restoran, Warung, Alfamart, Indomart, Toko dan kios dibatasi Pukul 06.00 Wita sampai 24.00 Wita.

Surat edaran ini berlaku mulai hari ini Selasa (14/03/2020), sampai pada waktu yang ditentukan.

Bupati juga memastikan tidak ada penutupan tempat usaha di Boltim, dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Tidak ada penutupan toko dan pasar. Hanya ditekankan untuk selalu jaga jarak dan menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” tutur Bupati.

Bupati mengatakan, hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan dunia usaha dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Hanya jam operasional yang diatur. Untuk Pasar Tradisional dibuka jam 05.00 s/d 12.00 Wita, sedangkan toko, usaha ritel, warung/kios, serta restoran/rumah makan sampai jam 24.00 Wita,” terang Bupati.

Sehan juga menghimbau warga yang melakukan aktivitas jual beli untuk tidak berkerumun, berkumpul, dan menghindari kontak fisik.

“Wajib menjaga jarak serta membatasi kerumunan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.