Bupati Boltim Tegaskan ASN tak Boleh Jadi Ketua dan Anggota BPD

Sehan: ASN menerima gaji bersumber dari anggaran negara, dan hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sehan S Landjar SH, menegaskan Apartur Sipil Negara (ASN), tak boleh masuk dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawarata Desa (BPD).

Hal ini, ditegaskan Bupati Sehan S Landjar, Rabu (30/10/2019), saat mengevaluasi pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggara 2019 di Kecamatan Kotabunan,  didapati masih ada PNS yang menjabat sebagai Ketua BPD di salah satu desa. Fenomena ini membuat Bupati Landjar menegaskan BPD yang kapasitas PNS harus di ganti.

“BPD yang PNS Ganti! Sudah terima tunjangan  dari ASN,  terima lagi tunjanagan  BPD. Tidak usah libatkan ASN, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sehan Landjar.

Diketakan Sehan Landjar, jika di Desa memiliki potensi atau kader seperti generasi muda yang berpendidikan sarjana, itu banyak didapati. Mengapa harus diambil dari ASN jadi ketua dan anggota BPD.

“Jangan  berikan jabatan BPD bagi ASN,” imbuhnya.

Sebab kata Sehan, ASN menerima gaji bersumber dari anggaran negara, dan hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.

Bahkan pada Pasal 1 angka 1 junto Pasal 3 junto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 UU tersebut.

“Jadi saya imbau kepada warga untuk tidak mengusulkn atau merekrut bagi mereka yang berstatus ASN untuk jadi pengurus BPD,” pinta Sehan.

(Parz)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.