DETIKSULAWESI.COM, MANADO — Menyusul diterimanya gugatan Dewan Pimpian Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan akhirnya pihak terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim, dinyatakan bersalah.
Hal ini terungkap dari 10 poin putusan sidang adjudikasi yang dibacakan, di ruang sidang Bawaslu Sulut, Senin (10/06/2019), KPU Boltim sebagai terlapor 1 dan sejumlah penyelenggara tingkat bawah sebagai terlapor berikutnya, dinyatakan bersalah yakni melanggar sejumlah tatacara dan tahapan penyelenggaraan pemilu 17 April 2019.
Bawaslu sendiri melalui majelis hakim sidang adjudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan bawaslu Provinsi memvonis KPU Boltim bersalah.
“Memang ada poin dalam amar putusan yang dilewatkan, yakni pemungutan suara ulang (PSU). Tapi itu adalah kewenangan Bawaslu RI, karena tahapan ini sudah berjalan di tingkat pusat. Intinya poin-poin dalam sidang yang terbukti bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran administrasi,” terang Mustarin Humagi, pimpinan Bawaslu Sulut, ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
DPD PAN Boltim sendiri melalui kuasa hukum, Hendro Silow SH MH, menyatakan bahwa gugatan PAN Boltim, sudah sebagian besar diterima. Buktinya ada 9 poin pelanggaran dari 10 poin yang dinyatakan diterima dan KPU Boltim serta para terlapor lainnya dinyatakan bersalah.
“Ini adalah pintu utama bagi kami melakukan koreksi ke Bawaslu RI, sesuai mekanisme yang ada. Hanya putusan dari Bawaslu Sulut terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum dibacakan. Ini jalan untuk koreksi ke bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi,” tutur Hendro.
Menurut kuasa hukum DPD PAN, bahwa salah satu poin putusan menyatakan KPU Boltim dan para terlapor yakni sejumlah anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan tahapan serta penyelenggaraan teknis pemilu.
“Untuk poin ini menurut hemat kami adalah celah pelanggaran kode etik. Dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Hendro.
Perlu diketahui, DPD PAN sendiri tinggal menunggu penyerahan salinan putusan pada hari Selasa (11/06/2019) besok, untuk dibawa ke Bawaslu RI dan MK.
(matok’s)