Bawaslu Boltim Temukan 46 Calon PPS Yang Diduga Anggota Parpol

0

DETIKSULAWESI.CO, BOLTOM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan sedikitnya ada 46 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, diduga merupakan anggota partai politik (Parpol).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, atas kecurigaan masyarakat mengenai netralitas calon anggota PPS untuk hajatan pesta demokrasi di Kabupaten Boltim baik pemilihan Bupati maupun pemilihan Gubernur.

Sejumlah nama yang diumumkan dari hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPK) se-Boltim, beberapa nama terdaftar sebagai anggota Parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol) berdasarkan penelusuran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 7 Kecamatan.

Ketua Panwascam Tutuyan, Fitrah Gaib membenarkan adanya calon anggota PPS di Kecamatannya yang diumumkan KPU Boltim masuk dalam Sipol sebagai anggota Parpol.

Dirinya pun telah memberitahukan dan berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Tutuyan atas dugaan pelanggaran calon PPS yang terindikasi anggota Parpol.

“Kami sudah melaporkan hasil pengawasan ke pimpinan Bawaslu Kabupaten, kemudian nanti Bawaslu yang akan merekomendasikan ke KPU untuk dicermati kembali nama-nama calon PPS yang lulus,” ujar Fitrah Gaib.

Dalam uraian dugaan pelanggaran, Fitra mengatakan calon PPS yang terafiliasi Parpol tersebut telah melanggar PKPU 13 Tahun 2017, yang mana calon anggota PPS tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“PPS harus netral, dalam peraturan perundang-undangan paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” terang Ketua Panwascam Tutuyan ini.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto selaku divisi pengawasan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah prefentif dengan menyurat ke KPU Boltim atas temuan PPS terafiliasi Parpol.

Kata dia, langkah prefentifnya Bawaslu Boltim sudah melakukan himbauan ke KPU, dengan melampirkan nama-nama yang diduga terlibat di Parpol. Kemudian Bawaslu tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU.

“Misalnya terbukti calon PPS itu terlibat partai politik atau misalnya masuk di Sipol  dan KPU akan tetap melanjutkan dan melantik maka akan menjadi laporan hasil pengawasan kami dan akan kami proses dalam penanganan pelanggaran,” tandas Susanto Mamonto.

Terpisah, Komisioner KPU Boltim divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Parmas dan SDM Terry F Suoth mengatakan, telah menerima surat himbauan Bawaslu dan pihaknya sudah menyiapkan surat balasan ke Bawaslu terkait tindak lanjut dari imbauan tersebut.

“Kalau persoalan kewenagnan itu memang kewenangan Bawaslu, ketika kami rilis nama-nama ini, kewenangan Bawaslu menelusuri nama-nama ini. Bawaslu sudah mengirim surat pemberitahuan, surat himbauan kepada KPU, terkait nama-nama itu,” ujar Terry Suoth.

Kata dia, surat himbauan Bawaslu sudah masuk sebelum tes wawancara. maka proses klarifikasi dilakukan pada proses di seleksi wawancara. Ia juga telah memanggil beberapa PPS untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, karena KPU sifatnya memanggil dan mengklarifkasi.

“Rata-rata bahwa hasil klarifikasi itu, ada pengakuan mereka tidak tahu ada namaa di Sipol, kebanyakan nama yang bersangkuta dicatut oleh partai dan telah membuat surat pernyataan diatas materai,” tandas Terry.

Adapun data Bawaslu Boltim, ada 46 calon PPS yang masuk peringkat enam besar terindikasi sebagai anggota Parpol, tersebar di 7 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kotabunan sebanyak 10 orang, Kecamatan Tutuyan 7 orang, Kecamatan Motongkad 5, Kecamatan Nuangan 5 orang, Kecamatan Mooat 5 orang, Kecamatan Modayag 12 orang dan Kecamatan Modayag Barat 1 orang.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.