DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sjukri Tawil mengatakan, izin galian C belum ada.
Sejak kewenangan diambil alih oleh Provinsi sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan Provinsi, termasuk keluarkan izin pertambangan Galian C.
Sjukri mengatakan, ada sekitar 40 berkas permohonan yang masuk ke Dinas DLH Boltim. Namun, belum ada yang keluar izin dari Provinsi Sulawesi Utara.
“Kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan izin Galian C di Provinsi kurang pro aktifnya pemohon, sehingga dokumen tidak lengkap,” sebutnya.
“Kami minta pemohon pro aktif. Dinas Lingkungan Hidup siap membantu untuk kelengkapan dokumen,” ucap Sjukri, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut dia menuturkan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL), harus dimiliki dalam galian C. Wewenang ini berada di Kapubaten/Kota dan Provinsi Sulut, tergantung luas lahan yang dikelolah dan perlakuan seperti mengunakan alat atau mesin.
“Pemohon harus pro aktif, buktinya ada beberapa pengusaha yang bakal pegang izin galian C, satu diantaranya Agro Sumaiku. Hanya tinggal dua dokumen harus dilengkapi yakni izin lingkungan dan SPPL,” beber Sjukri.
Argo Sumaiku, pengusaha Galian C mengungkapkan, izin dari provinsi sudah ada yakni IUP, namun masih ada SPPL dan izn produksi belum lengkap.
“Iya SPPL dari Kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan izin produksi dari Provinsi Sulut,” imbuhya.
“Saya menunggu izin ini, selama tiga tahun. Memang pengurusannya sangat rumit di Provinsi Sulut. Maka perlu pro aktif,” sambung Argo.
(Hik)