Polres Boltim Lakukan Razia Masker di Tempat Keramaian

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Dalam rangka mengantisipasi kerawanan dan menertibkan masyarakat yang tidak patuh dalam mematuhi anjuran pemerintah dengan menggunakan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker, Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) lakukan Razia Masker di beberapa titik Keramaiam Kamis, (26/08/2020).

Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Boltim Brammy Tamalihis didampingi Kabag Sabhara AKP Berty Titawael,Kasat Lantas AKP Jaya Simbala serta dibantu KasatPol PP Saipruddin Mokoagow dan jajaran langsung melakukan operasi di Pasar tradisional Kotabunan, BNI dan SPBU Tutuyan.Menariknya,sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker diberikan hadiah masker serta senam sehat dan push up ditempat.

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid melalui Kabag Ops Brammy Tamalihis mengatakan sidak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang didalamnya mengatur sangsi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

“Sidak masker ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona atau COVID-19,”terang Brammy.

Walaupun Kabupaten Boltim masuk dalam zona hijau,Kata Brammy,namun pihaknya tidak ingin kecolongan dengan Instruksi Presiden tersebut.

“Tindak lanjutnya kita langsung turun disejumlah titik keramaian seperti di pasar Kotabunan,SPBU dan BNI yang berada di pusat kota Tutuyan.Sosialisasi sekaligus memberikan sangsi berupa senam sehat dan push up bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker,” kata mantan Kapolsek Lolayan ini.

Sementara itu Kasat Pol PP Boltim Saipuddin Mokoagow mengungkapkan operasi patuh masker tersebut untuk menegakan disiplin bagi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker apabila keluar rumah.

“Pihaknya tetap mamatuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat meski Pemerintah Daerah belum mengeluarkan Peraturan Bupati tentang sangsi bagi pelanggar Instruksi Presiden tersebut,” ungkap Mokoagow.

(Parz/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.