14 Usaha Penangkar Walet di Boltim tak Berizin

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Sejumlah pengelola pengusaha sarang burung walet di lingkup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat.

Hasil data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah ada sekitar 14 bangunan sarang walet rumahan Namun sebagian besar belum mengantongi izin.

Hal ini disampaikan langsung Kepala bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boltim, Denny Mamonto Rabu (05/02/2020).

“Ada 14 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Baru 3 pelaku usaha sarang burung walet yang memiliki izin IMB, selebihnya belum ada,” ucap Denny.

Sementara pelaku usaha lainnya, Denny membeberkan ada 39 pelaku usaha penyulingan daun cengkih yang belum memiliki izin usaha.

Lebih lanjut denny mengingatkan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki izin pada tahun-tahun sebelumnya sudah harus melakukan perpanjangan izin, dikarenakan izin usaha diperbaharui setiap tahun sekali.

“Ada banyak pelaku usaha yang belum perpanjang izin, diantaranya gerai alfamart dan indomaret. Sudah sejak Oktober 2019 usaha izin belum diperpanjang,” beber Denny.

Sementara itu, ada puluhan agen pangkalan LPG di Boltim yang juga belum perpanjang izin usahanya, sehingga Denny menghimbau pelaku usaha agar taat aturan dan meminta pelaku usaha yang belum memperpanjang izin usaha agar segera melakukan perpanjangan izin

Dirinya menambahkan dalam waktu dekat akan menertibkan pelaku usaha di Boltim. Sesuai instruksi Bupati Boltim pada pertengahan bulan ini, dinas PM PTSP Boltim akan turun ke lapangan terkait penertiban pelaku usaha, baik pelaku yang baru mulai maupun sudah lama.

“Kami akan turun dan memeriksa izin pelaku usaha yang ada, karena banyak yang belum perpanjang izin usaha,” pungkas Denny Mamonto.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.