Sekda: ASN Bolsel Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Melalui Aplikasi E-Filling

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLSEL — Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Marzanzius Arvan Ohy, S,STP, mewakili Bupati Hi. Iskandar Kamaru, Spt, membuka secara resmi Bimtek Pembuatan Formulir 1721-A2 dan Penyampaian SPT Tahunan melalui E-Filing, yang digelar di Kantor Bapelitbangda Panango, Senin (03/02/2020).

Sekda saat menyampaikan sambutan Bupati mengatakan bahwa Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencegah kesalahan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Melalui bimtek ini diharapkan dapat melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik yang nantinya akan mendoron partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak,” ujar Sekda.

Sekda pun mengatakan, apalagi saat ini untuk pelayanan SPT Tahunan sudah semakin mudah dengan dukungan teknologi.

“Dengan kemajuan teknologi, dimana para wajib pajak dapat melaporkan sptnya kapan saja dan dimana saja secara online,” ungkap Arvan.

Diakhir sambutan, Sekda juga mengingatkan kepada para ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui E-Filling, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto, jajaran Asisten Sekda, para Pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.

(Utha)

Leave A Reply

Your email address will not be published.