Soal Desakan Proses PAW, Eba Nani Angkat Bicara

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Selasa, (04/01/2022) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bolmut.

Kedatangan pengurus DPD PAN yang diketuai oleh Hi. Tedy Pontoh bersama sejumlah kader ini punya agenda bertemu dengan DPRD Bolmut, mempertanyakan soal proses PAW

“Kami mengecek sudah sejauh mana tindak lanjut dalam hal ini disposisi DPRD pada rekomondasi DPD tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Aleg Abdul Eba Nani”, ujar Tedy Pontoh dihadapan sejumlah Wartawan.

Menurut Tedy bahwa rekomondasi ini berdasarkan persetujuan DPP PAN Nomor 387 tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Keputusan DPP tentang Pemberhentian anggota partai.

Sementara itu, Abdul Eba Nani dalam Konferensi Pers yang digelar pada selasa (04/01/2022) dihadapan sejumlah awak media menyampaikan beberapa hal terkait proses ini.

“Yang pertama saya sampaikan, bahwa ini bukanlah kisruh di tubuh PAN, tapi ini adalah dinamika politik, saya sudah sejak tahun 1998 masuk sebagai kader dan pengurus PAN, saya sudah banyak belajar dari Partai ini, PAN adalah guru bagi saya dan rumah besar untuk semua”, ujar Eba Nani.

Dirinya juga mengungkapkan mengapa selama ini dirinya terkesan tidak menanggapi di ruang publik, karena dirinya mencintai Partai ini.

“Saya tak ingin menjadikan ini kisruh di publik, karena saya lebih menghormati proses yang dilakukan partai dan menjaga kondusifitas partai”, ujar Aleg dua periode ini.

Menurut Eba, tentang kader yang mendapatkan masaalah, telah diatur dalam AD-ART diberi ruang dan hak upaya pembelaan diri.

“Setiap kader yang terlibat hukum, berhak mendapatkan advokasi dari Partai, dan hak ini harusnya saya dapatkan”, ujarnya.

Menurutnya bahwa soal kedatangan sejumlah kader ke DPRD Bolmut itu hal biasa, karena DPR itu adalah rumah rakyat.

“Kader yang mendapatkan masalah, diberi ruang oleh aturan partai untuk upaya pembelaan, dan ini saya lakukan, saya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai”, ujarnya sembari memperlihatkan surat tanda terima dari Mahkamah Partai.

Eba juga menyampaikan bahwa jabatan adalah milik yang kuasa, sehingga upaya ini bukan mempertahankan jabatan, tapi mempertahankan amanat simpatisan dan konstituent. Pihaknya hanya menjalankan ikhtiar dalam persoalan ini.

“Dan satu hal yang harus dicatat, bahwa dalam rumah besar PAN ini kita adalah saudara, dan saya tak ada persoalan pribadi dengan sesama kader, kalaupun saya menggugat bukan menentang kebijakan partai, tapi ini adalah hak saya yang diatur oleh AD-ART”, Tutupnya.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.