Pemda Bolmut Usulkan Bongkil Sebagai Lokasi Prioritas Sarpras Hankam Non Alutsista

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Bongkil merupakan sebuah pulau di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dalam peta wilayah, Bongkil merupakan pulau kecil terluar. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Pulau Bongkil memiliki Luas: 68.934,88 m2 atau 6,9 Ha dengan keadaan pulau tidak berpenghuni dan kondisi beberapa fasilitas yang sudah tidak berfungsi dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut, Rahmat R. Pontoh, SH M.Si, saat gelar rapat dengan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara/ Balai Nasional Pengelola Perbatasan BNPP-RI.

Pulau dengan jarak 14 Mil atau 22.53 Km dari Ibukota Bolmut pusat kota Boroko dianggap cukup dekat dengan pusat pemerintahan.

Secara terperinci Luas Pulau Bongkil 50.758 m2, terdiri dari 29.760 m2 yang bersertifikat, dan 20.998 m2 belum bersertifikat.

Digambarkan juga tentang fasilitas beserta kondisinya, yang ada di pulau Bongkil yaitu :

1 (satu) Menara suar (kondisi kurang baik)
1 (satu) Bangunan Permanen
1 (Satu) Pilar Titik Referensi (PTR)

Secara kondisi, Bongkil adalah pulau yang tidak berpenghuni dan selama ini hanya menjadi tempat singgah bagi para Nelayan.

Kemudian untuk pengawasan pulau tersebut hanya sebatas informasi dari para nelayan, sehingganya Pemerintah Daerah melalui KesbangPol setelah mendapatkan informasi dari Nelayan langsung berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk melakukan patroli apabila ada hal-hal yang dianggap mengancam.

“Beberapa fakta ini kemudian menjadi salah satu alasan dari Pemerintah Bolmut untuk mengusulkan beberapa kegiatan pembangunan di Pulau tersebut kepada Pemerintah pusat,” ujar Rahmat saat dihubungi Detik Sulawesi, Kamis (30/09/2021).

Menurutnya bahwa kegiatan pembangunan kepada pemerintah pusat diusulkan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara/ Balai Nasional Pengelola Perbatasan BNPP-RI.

“Usulannya untuk menjadikan Pulau Bongkil sebagai Lokasi Prioritas pemenuhan kebutuhan Sarana Prasarana (Sarpras) Pertahanan Keamanan (Hankam) Non Alutsista di Pulau-Pulau Kecil Terluar/PPKT tidak berpenduduk,” terangnya.

Rahmat juga menambahan bahwa pengusulan ini untuk tahun 2022, disertai saran-saran sebagai berikut :

1. Pulau Bongkil memiliki menara suar dengan kondisi kurang baik kiranya dapat diperbaiki kembali;

2. Pulau Bongkil kiranya dapat bangun dermaga tambatan perahu;

3. Pulau Bongkil Dapat Bangun Pos PAM perbatasan negara karena berhadapan langsung dengan negara Filipina;

4. Pulau Bongkil memiliki banyak Terumbu Karang dan Ikan Hias sehingga sangat layak untuk dijadikan Wisata Bawah laut (Under Water).

 

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.