Pembelajaran Dimasa Pandemic, Pemda Gelar Apel Bersama Unsur Pendidikan

0

 

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini, rabu (19/08/2020) menggelar Apel bersama.

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Bupati Bolmut ini merupakan apel bersama Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kabupaten Bolmut.

Apel ini digelar sebagai evaluasi kinerja sekaligus penerapan sistem pembelajaran di sekolah pada masa pandemic Covid-19.

Bertindak selaku pembina apel, Bupati Bolmut, Depri Pontoh. Dalam sambutannya Bupati meminta kepada segenap warga pendidikan untuk mengacu pada instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 7.19/P/ 2020.

‘Saya minta kepada segenap warga satuan pendidikan di Bolmut untuk mulai mempersiapkan sarana pembelajaran dengan mengacu ke Instruksi Menteri Pendidikan, bahwa zona hijau bisa melaksanakan kegiatan belajar tapi ada tahapannya,” ujar Bupati dua periode ini.

Bupati dalam sambutannya memaparkan sebelas point Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat tata laksana kegiatan belajar pada masa pandemic Covid-19 yaitu .

1. Selurus sarana dan prasarana satuan pndidikan dibersihkan secara rutin minumal dua kali sehari, sebelum dan sesudah proses belajar mengajar.

2. Pemantauan kesehatan secara rutin terhadap sluruh warga satuan pendidikan, kepsek, guru, siswa, termasuk pengelola kantin sekolah.

3. Pihak satuan pendidikan mngatur proses penjemputan dan pengantaran peserta didik untuk mnghindari kerumunan peserta didik.

4. Satuan pendidikan wajib terapkan protokol kesehatan yaitu, Hindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan setiap saat, gunakan masker, bagi satuan pendidikan yang melebihi kapasitas dari jarak minimal, maka Kepsek mnerapkan dua sift dlm pmbelajaran. Yg tak melebihi tak perlu pnerapan sift.

5. Kepala Satuan pendidikan mnentukan sndiri protokol kesehatan seperti, lakukan etika bersin, satuan pendidikan persiapkan sarana prasarana, siapkan handsanitizer, siapkan Thermogun.

6. Satuan pendidikan menyiapkan materi sarana edukasi pencegahan Covid-19.

7. Pihak satuan pendidikan memastikan komunikasi dengan wali siswa terkait pembelajaran di masa Pandemi.

8. Harus Izin tertulis dari wali murid dalam proses belajar mengajar di sekolah.

9. Pagi satuan pendidikan PAUD dan TK diselenggarakan nanti dua bulan setelah sekolah dasar dan menengah dibuka.

10. Satuan pendidikan gunakan kurikulum pembelajaran disesuaikan dengan kondisi Pandemi.

11. Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh warga satuan pendidikan dengan mematuhi protokol Covid-19.

Apel ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena ,  Pimpinan SKPD, Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kabupaten Bolmut.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.