DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow utara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut Tahun 2018, lewat rapat paripurna.
Paripurna yang digelar di Ruang rapat DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.I, dan didampingi Wakil Ketua Abd. Eba Nani dan Wakil Ketua Drs. Salim Bin Abdullah. Rabu (26/06/2019).
Seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, agar ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam sidang paripurna mereka di Gedung DPRD Kabupaten Bolmong Utara.
Bupati Depri Pontoh dalam sambutannya mengatakan, Inilah bukti konsistensi kita dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam merancang program-program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Bupati juga underline empat poin, yang diantaranya, Pertama, kepada segenap aparatur pemerintah daerah lebih khusus pejabat pengelola keuangan di masing-masing skpd agar lebih meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan sampai pada bupati bolaang mongondow utara pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pemerintah daerah memfokuskan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya serta tertata dengan baik mulai dari proses perencanaan dan penganggarannya. untuk itu, marilah kita bersama-sama mengawasi aset daerah sebagai milik kita bersama dan memelihara serta merawat aset dengan baik;
Ketiga, terhadap opini wtp yang ketiga kalinya diraih kabupaten bolaang mongondow utara, ini merupakan bentuk pintu masuk pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, jadi bukan hanya semata-mata penghargaan dalam bentuk administratif, tetapi dampak pengelolaan apbd yang transparan dan akuntabel memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi dan pendekatan kesejahteraan. namun saya menyadari bahwa kekurangan-kekurangan masih juga ditemukan disana-sini dan hal itu menjadi tanggung jawab bersama sebagai bentuk komitmen kecintaan terhadap daerah ini;
Keempat, terhadap pengelolaan keuangan dana desa dan alokasi dana desa, marilah senantiasa didorong dan diawasi bersama agar benar-benar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya; dan kelima, terhadap sektor pendidikan dan kesehatan kita semua menaruh perhatian besar terhadapkedua sektor ini, karena besarnya indeks pembangunan manusia (ipm) ditentukan oleh kedua sektor ini, sehingga dalam pengganggaran pemerintah daerah selalu memenuhi syarat yaitu 20% untuk pendidikan dan 10% untuk kesehatan, inilah bentuk komitmen kita semua.
(*)