Pandemic Belum Berakhir, Protokol Covid-19 Tetap Harus Dijalankan

0

 

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Penerapan Protokol Covid-19 di era new normal masih tetap harus dilaksanakan secara disiplin untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Jusnan C Mokoginta, MARS , yang juga merupakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Bolmut.

Pernyataan ini disampaikan Jusnan dalam press release, 14 Agustus 2020.

“Pandemic ini belum berakhir dan wabah covid-19 masih ada ditengah-tengah kita,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat Bolmut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran wabah.

Seperti diketahui bahwa untuk Kabupaten Bolmut per tanggal 14 agustus 2020 terdapat satu pasien terkonfirmasi positif covid-19.

Adapun kronologi Kasus Positif Covid-19 ke-5 dan sebagai kasus ke-3049 Provinsi Sulawesi Utara ini berjenis kelamin laki-laki, usia 23 tahun, di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

Dalam rilis resminya, dinyatakan bahwa pasien positif Covid-19 ini adalah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di salah satu UPTD Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Bolmut, tidak memiliki gejala Covid-19 namun memiliki riwayat kontak erat dengan pelaku perjalanan dari zona merah.
Dengan demikian menjadi kasus ke-5 Kab. Bolmut dan menjadi kasus ke-3049 Provinsi Sulawesi Utara.

Langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Bolmut untuk memutus mata rantai penularan
Mengisolasi ketat yang bersangkutan berdasarkan revisi ke-15 Penanganan Covid-19
Mengisolasi semua kontak erat (KERT)
Melakukan Follup Swab
Melakukan Penyemproten Desinfektan di tempat kerja maupun tempat tinggal yang bersangkutan

“Kemudian tidak lupa pula kami memohon dukungan dari masyarakat agar yang bersangkutan segera sembuh setelah menjalani isolasi mandiri yang ketat,” harap Jusnan.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.