DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa proses pelipatan surat suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 wajib diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) pada Bawaslu Provinsi Sulut, Mustarin Humagi, S.Hi kepada media Detik Sulawesi, Rabu (06/03/2019).
“Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengawasi semua proses dan tahapan Pemilu 2019 secara full time, termasuk proses pelipatan dan sortir surat suara” Tegas Mustarin.
Seperti diketahui bahwa hari ini, Rabu (06/03/2019) merupakan hari ke 5 proses pelipatan Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota
Mustarin juga menegaskan bahwa proses pelipatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyelenggaran Pemilu, sehingganya tak boleh luput dari pengawasan.
“Hukumnya Wajib Ain oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, harus di awasi, dan ini tugas penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota”, Tutup Mus, sapaan akrabnya.
(ridwan)