DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika direkomondasikan oleh Bawaslu.
Hal ini disampaikan oleh KPU Bolmut melalui Divisi Hukum, Ismail Mobiliu via pesan whatsapp saat dikonfirmasi perihal rekomondasi Panwascam Bolangitang Barat pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bolangitang Barat, Kamis (18/04/2019).
“Jika memang ada rekomondasi, maka KPU hanya menjalankan hasil rekomendasi PSU oleh Bawaslu dan itu wajib ditindak lanjuti oleh KPU”, ujar Ismob, sapaan akrabnya.
Seperti diketahui bahwa ada dua TPS di Kecamatan Bolangitang Barat yang direkomondasi oleh Panwascam untuk PSU, karena pada saat pemungutan suara terdapat lebih dari satu pemilih pengguna KTP dari luar daerah yang tidak memiliki surat pindah memilih atau Form A-5.
Dikonfirmasi ke Komisioner Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi mengiyakan bahwa rekomondasi Bawaslu itu wajib dilaksanakan dan jika diindahkan maka konsekwensinya adalah Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
(ridwan)