Edaran Forkopim Kecamatan Bolbar Tentang Disiplin Protokol Covid Berlaku Mulai Besok

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemic Covid-19.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Camat Bolbar, Danramil 1303 Bolangitang, Kapolsek Bolangitang dan Kepala KUA Kecamatan Bolbar, dengan Nomor : 001/FKPK/KBB/I/2021

Dalam edaran ini disebutkan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Bolmut Nomor : 440/124/SETDAKAB.DINKES Tanggal 21 Januari 2021 Perihal Kewaspadaan dan Respon Terhadap Penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Bolmut.

Edaran ini disampaikan kepada Pemerintah Desa se-kecamatan Bolbar yang berisi tujuh point sebagai berikut :

1. Setiap desa mengaktifkan kembali Tim Satgas Covid-19 / Relawan Desa serta mengoptimalkan posko penjagaan di desa dan menetapkan rumah singgah untuk isolasi.

2. Pemerintah Desa memastikan agar protokol kesehatan ; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M) dilaksanakan di tempat-tempat umum seperti Kantor desa, balai pertemuan, Poayandu, pasar desa, toko, warung restoran/rumah makan, cafe, taman pengajian dan lain sebagainya.

3. Menunda pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat seperti ; resepsi pernikahan, kegiatan hiburan, kegiatan bersifat perlombaan dan lain sebagainya. Untuk kegiatan bersifat mendesak (baik karena adanya kewajiban agama, maupun karena kondisi mendesak lainnya, yang tidak bisa dihindari) maka dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Membatasi mobilitas masyarakat ; kunjungan masuk maupun kunjungan keluar daerah dalam provinsi dan luar daerah luar provinsi.

5. Melaporkan secara berkala atas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bolmut melalui pusat informasi Covid-19, yakni “hallo sehat” 1500568 dan nomor 085341223577 untuk akses 1×24 jam, dengan tembusan Satgas Covid-19 Kecamatan Bolangitang Barat

6. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan bersama kepala Puskesmas akan melakukan pemantauan secara rutin atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai penegakan protokol kesehatan, akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sumber : Pemerintah Kecamatan Bolangitang Barat

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.