Dua ASN Bolmut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mark Up Listrik

0

 

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus mark up pembayaran belanja listrik.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Siaran Pers Kejari Bolmut, Nomor : B /P.1.19/Kph.3/05/2022.

Dalam Siaran Pers yang ditandatangani oleh Kejari Bolmut, Nana Riana, SH, MH ini, disebutkan, Jumat tanggal 13 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap AH dan ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-03/P.1.19/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-540/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 A.n Tersangka ST dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-541/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 A.n Tersangka AH.

Selanjutnya terhadap ST dan AH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-208/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 A.n Tersangka ST dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2018 s.d 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-209/P.1.19/Fd.1/05/2022 A.n Tersangka AH dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 s.d 2017.

Hal ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929,- (dua milyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan).

Dalam pengembangan tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan, Adapun modus operandi tersangka ST dan AH secara bersama-sama Terdakwa AGP dan Terdakwa MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna.

Kedua Tersangka yakni ST dan AH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang.

Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi ke Kasie Intel Kejari Bolmut, Sabtu (14/05/2022), kedua tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolmut.

“Ya, Keduanya merupakan ASN”, ujar Kasie Intel.

(ridwan)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.