DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (25/06/19), secara resmi menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, turut dihadiri Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh.
Pada paripurna tersebut, Bupati Bolmut mengatakan pelaksanaan APBD secara normatif, sehingga hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran sebesar Rp709 miliar, Pemkab Bolmut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ranperda ini dapat ditindaklanjuti dan dibahas pada tingkatan selanjutnya untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko, mengatakan, pelaksanaan paripurna tersebut sesuai surat Bupati Nomor 090/840/setdakab/BPKD perihal penyampaian Ranperda APBD 2018.
“Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah, mutlak dijalankan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan hingga pelaporan dengan menjunjung konsep tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” jelas Haris.
Paripurna kemudian di tutup dengan pandangan umum fraksi-fraksi sebagai rekomendasi DPRD atas pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmut. Hadir dalam Paripurna tersebut diantaranya Sekda Bolmut Asripan Nani, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.(**)