DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Depri Pontoh, memaparkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Peyampaian Depri pontoh tersebut saat sambutan menghadiri rapat paripura dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan pertama 2019, Rabu (09/01/2019) di ruangan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Bapemperda DPRD dan tim penyusun Propemperda eksekutif.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD,” kata Depri.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan langkah penting strategis dalam mendorong pembangunan di Daerah dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat dan kemajuan daerah yang kita cintai ini”.
Diketahui, pada rapat paripura ini dibuka oleh Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak didampingi Waket DPRD, Abdul Eba Nani, Salim Bin Abdullah dan turut dihadiri Wakil Bupati Amin Lasena, Sekda serta seluruh pejabat eselon II, III dan IV.
(Ridwan)