DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah Pemilihan Desa, wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Irianto Pontoh, Sabtu (20/4/2019).
“PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Irianto.
Menurutnya, hal ini sesuai pasal 391 jo pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan bisa jadi potensi pidana buat PPS jika tidak melaksanakannya.
“Mohon ini jadi perhatian PPS, karena pelanggaran terhadap ketentuan ini di ancam dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” terangnya.
(ridwan)