Bawaslu Bolmut Rekrut Panwascam, Berikut Persyaratan, Jadwal dan Tahapannya

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Kelompok Kerja Pembentukan Panitia (Panwascam) pada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan perekrutan Panwascam.

Menurut Ketua Bawaslu Bolmut, Irianto Pontoh, S.Pd, Rabu (13/11/2019) bahwa Rekrutmen ini Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

“Hal yang sangat prinsip dalam rekrutmen Panwascam dalam rangka Pigub Sulut 2020 yang sudah mulai tahapannya ini, bahwa Bawaslu Kab. Bolmut akan berusaha menjaring kualitas pengawas pemilihan yang mampu menjabarkan peraturan perundang undangan yg manjadi dasar hukum pelaksanaan Pilgub serta mampu menggunakan kewenangan dan kapasitas yg dimiliki,” ujar Irianto.

Menurutnya bahwa di samping itu juga Bawaslu akan menilai calon Panwascam yg memiliki integritas yangg bisa diandalkan, bersikap jujur, bersikap netral, senantiasa mengedepankan prinsip demokrasi dan tetap menjunjung tinggi nilai2 Pancasila dan UUD 1945.

Berikut persyaratan calon Panwascam dan jadwal tahapannya:

A. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
10. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
15. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
17. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;
18. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bolmut dengan melampirkan :

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
9. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
10. Surat Pernyataan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
12. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat Pernyataan Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
15. Surat Pernyataan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
16. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
17. Surat Pernyataan Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
18. Surat Pernyataan Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

C. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

D. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmut.

E. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bolmut.

F. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

G. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.