DSC, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai institusi pengawasan Pemilu akan terus melakukan pengawasan melekat kepada semua stakeholder kepemiluan.
Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu menghimbau kepada Pejabat Daerah, ASN,TNI, POLRI, Sangadi, Aparat Desa, BUMN dan BUMD, Kontestan (Pengurus Partai, Caleg dan Timses), KPU serta semua pihak terkait untuk tidak melakukan money politik, memberi maupun menerima uang atau materil lainnya berbentuk parsel maupun hadiah.
Hal ini disampaikan oleh Misrawati Pakaya, salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolmut kepada media ini, Senin (24/12/2018).
“Segera laporkan kepada kami Bawaslu Bolmut, Panwascam terdekat atau Panwas Desa jika ada dugaan, untuk memudahkan proses penanganan pelanggaran pemilu dan pasti segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Misrawati.
Misrawati juga menambahkan bahwa hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Bagi yang melakukan dengan sengaja maupun tidak, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan tindak tegas siapapun yang berani melakukannya tanpa terkecuali di saat Perayaan Natal maupun Tahun baru nanti,” tegas Misra.
(Ridwan)