BolmutHukum & KriminalTerkini

Aparatur Kejaksaan Harus Berani Lakukan Tindakan “Out Of The Boox”

×

Aparatur Kejaksaan Harus Berani Lakukan Tindakan “Out Of The Boox”

Sebarkan artikel ini
Aparatur Kejaksaan Harus Berani Lakukan Tindakan "Out Of The Boox"
Kajari Bolmut saat tandatangani fakta integritas

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Moch Riza Wisnu Wardhana SH M Hum, mengatakan bahwa aparatur Kejaksaan dituntut untuk melakukan berbagai perubahan fundamental dalam peningkatan kompetensi, sekaligus membangkitkan kesadaran baru dan terus berbenah dengan keberanian untuk melakukan tindakan Out of The Boox juga There is No Boox atau membuat terobosan yang belum pernah terpikirkan sebelumnya di luar kebiasaan.

Hal ini disampaikan Kajari dalam kegiatan pencanangan wilayah Zona Integrasi (ZI) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM yang digelar oleh Kejari Bolmut, Rabu (23/01/2019) kemarin.

“Keberanian ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyalahi peraturan yang ada, serta ditujukan hanya untuk menciptakan sesuatu yang benar-benar berdaya guna dan mendatangkan kemanfaatan besar, demi terwujudnya penegakan hukum,” Tegasnya.

Menurut Kajari bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat dan tepat, serta profesional.

“Ini semua dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja,” Ujar Kajari.

Untuk itu, Kajari mengajak kepada seluruh jajaran Kejari untuk bersama-sama menyatukan tekad dan kesadaran dalam melaksanakan komitmen untuk melaksanakan program reformasi birokrasi, untuk membangun zona integritas sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *