BolmutTerkini

2 TPS di Bolangitang Barat Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

×

2 TPS di Bolangitang Barat Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – 2 (Dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berpotensi akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) masing-masing di TPS 2 Desa Bolangitang 1 dan TPS 1 Desa Bolangitang 2.

Potensi adanya PSU ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Bolangitang Barat, Fadli Potabuga kepada detiksulawesi.com saat Wartawan media ini mendatangi Sekretariat Panwascam Bolangitang Barat, Kamis (18/04/2019).

Menurut Fadli bahwa hal ini terjadi di TPS 1 Desa Bolangitang 2 terdapat 6 orang Pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP namun tanpa Surat pindah memilih, dan di TPS 2 Desa Bolangitang 1 terdapat dua orang yang mencoblos dengan menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih.

“Berdasarkan laporan dari Pengawas TPS kami di Desa Bolangitang 1 dan Bolangitang 2, bahwa ada Pemilih yang mencoblos di TPS dengan menggunakan KTP namun tanpa adanya Surat pindah memilih atau Form A 5, sehingga kami merekomondasikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diadakan PSU,” terang Fadli.

Menurut Fadli bahwa rekomondasi untuk PSU ini hanya pada Pemilihan Presiden, karena Pemilih yang menggunakan KTP ini berasal dari luar Provinsi, sehingga mereka hanya mendapatka surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi hal ini, Ketua PPK Bolangitang Barat, Fikrianto Pamili saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

“Kami PPK sudah menerima Surat Rekomondasi dari Panwascam Bolangitang Barat, perihal rekomondasi untuk Pemungutan Suara ulang dua TPS di dua desa, karena memang di dua TPS itu terdapat pemilih pengguna KTP namun tanpa A5,” terang Fikri.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *