DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Polemik tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan sekaligus mengabulkan permohonana Judicial Review (JR) Pemkab Bolmong atas Permendagri No 40 Tahun 2016, terkait tapal batas daerah Bolmong dengan Bolsel.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Bolmong, Rabu (06/02/2019), Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten II dan Asisten III Pemkab Bolmong, mengatakan, saat JR resmi didaftrakan pada 13 November 2018 lalu, bersama kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra ke MA, dengan nomor register perkara 75 P/HUM/2018 menguji Permendagri nomor 40 Tahun 2016 soal tapal batas Bolmong dengan Bolsel.
Akhirnya, perkara yang disidangkan 3 hakim MA yang dipimpin oleh Dr H Supandi SH MH (ketua), Dr Irfan Fachruddin SH CN (anggota) dan Is Sudaryono SH MH (anggota) menyatakan, Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, dengan menyatakan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas Bolamong dengan Bolsel, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
“Putusan MA telah diputuskan dan akhirnya memenangkan Pemkab Bolmong,” ujar Bupati Yasti.
Lanjut Bupati, dengan hasil putusan MA tersebut, dirinya menghimbau agar masyarakat Bolmong dapat menjaga daerah agar tetap kondusif dan jangan mudah terpancing dengan isu provokasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Kepada semua pihak, mari kita menghormati putusan hukum yang sudah ada,” kata Bupati.
(yudi)