Pemkab Bolmong Bakal Revisi Perda Retribusi IMB

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berencana akan merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Fyfiannie Soepredjo, menilai Perda No 18 Tahun 2011 tentang IMB, dinilai masih tergolong tidak berimbang dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini.

“Melihat apa yang ada di dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini sangat tidak berimbang. Apa lagi retribusi untuk dunia usaha, bisa dikatakan biaya yang timbul dari pengurusan IMB, dari Instansi kami lebih besar dari pada nilai retribusi yang kami terima,” ucapnya.

Dikatakan  Fyfiannie Ismayanti Soepredjo, mengapa perda ini perlu direvisi, sebab belum dikelolah dengan maksimal, terbukti dengan masih rendahnya harga retribusi permeter dan nilai koefisien atau bilangan pengali.

Dijelaskannya, nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. Artinya luas bangunan dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan parmenan hanya dikenai tarif retribusi sebesar Rp120.000.

“Adapun bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan permanen hanya dikenai tariff retribusi sebesar Rp300.000,” jelasnya.

“Olehnya kami menilai perlu ada revisi terdahap Perda ini, apa lagi sudah 10 tahun Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini digunakan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, masih banyak warga Bolmong yang sampai saat ini belum mengurus IMB. Dibeberkannya, dari 35.216 Bangunan yang layak IMB, baru 834 yang mengantongi IMB.

“Artinya belum sampai 10 persen. sehingga kami berharap kedepannya baik warga Bolmong dan ASN yang memiliki hunian di Bolmong dapat mengurus IMB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, Triasmara Akub SH MHum, mengakatakan Perda Retribusi IMB, sudah masuk dalam usulan revisi yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bolmong.

“Revisi Perda IMB sudah masuk ke DPRD Bolmong. Kita tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Usulan revisi Perda itu sendiri, berkaitan dengan revisi tarif IMB yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Alasan utama karena perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju, sehingga tarif pengurusan izin perlu dilakukan perubahan,” jelas Akub.

(mun)

Leave A Reply

Your email address will not be published.