BolmongPolitikSulutTerkini

Peduli Penambang Lokal Yusra-Don Beri Solusi Bagi Warga Penambang

×

Peduli Penambang Lokal Yusra-Don Beri Solusi Bagi Warga Penambang

Sebarkan artikel ini

POLITIK – Calon Bupati Bolmong, Yusra Alhabsy mengungkapkan komitmennya untuk mendukung perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi penambang lokal yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hal itu disampaikan Yusra Alhabsy dalam sesi debat kandidat Pilkada Bolmong tahun 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, (5/11/2024).

Menurut Yusra, pemanfaatan sumber daya alam dengan bijak menjadi kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di Kabupaten Bolmong, potensi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, merupakan peluang besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

Untuk menangani hal itu, Cabub nomor urut 2 itu berfokus pada langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah dan legal bagi penambang lokal.

“Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penambang lokal agar dapat beroperasi dengan kepastian hukum, sehingga mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat,” kata Yusra

Perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Memberdayakan Penambang Lokal

Ia menjelaskan bahwa keberadaan WPR memiliki potensi besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Dengan adanya izin WPR, diharapkan penambang lokal tidak hanya mendapatkan legalitas dalam bekerja, tetapi juga perlindungan hukum yang jelas.

“Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan area pertambangan yang diperuntukkan khusus bagi penambang lokal, yang sudah seharusnya memperoleh izin untuk beroperasi secara resmi,” jelasnya lagi

Yusra juga menggarisbawahi bahwa izin WPR merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki sumber daya tambang melimpah.

Wilayah-wilayah ini kata dia, bisa menjadi aset yang bernilai tinggi apabila dikelola secara baik dan terarah. Namun, tanpa izin yang jelas, aktivitas pertambangan hanya akan berdampak negatif bagi lingkungan dan dapat menimbulkan konflik antara penambang dan pihak berwenang.

Lebih lanjut, Yusra memastikan bahwa penambang lokal memperoleh perlindungan yang memadai dalam menjalankan aktivitas tambang.

“Banyak penambang yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum, yang membuat mereka rentan terhadap tindakan penertiban dan ancaman dari pihak tertentu” tuturnya.

Dijelaskannya, dengan adanya legalitas, para penambang juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pembayaran pajak atau retribusi yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi keuntungan bagi daerah, karena selain meningkatkan perekonomian, dana dari PAD tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.

(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *