DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mewajibkan Partai Politik (Parpol) melakukan pelaporan terkait aktivitas dana kampanye. Ini sesuai yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ingga Adampe, kepada detiksulawesi.com, Senin (04/02/2019).
Dikatakan Ingga Adampe, wajib peserta pemilu melaporkan Laporan Penerimaan Pengelolaan Dana Kampanye (LPPDK), yang tidak memasukan sangat beresiko buat partai hingga caleg itu sendiri yaitu bisa sanksi pembatalan menjadi peserta pemilu.
“Kami sangat mengharapkan parpol peserta pemilu untuk serius mengikuti tahapan yang dari awal sudah dilakukan. Calon yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). bisa beresiko pembatalan sebagai calon terpilih walaupun dia memiliki suara terbanyak di partainya atau di Dapil-nya,” tegas Adampe.
Lanjut Dia, ini sudah sesuai dengan undang undang pemilu terkait laporan dana kampanye pada pokoknya harus memasukan, sanksinya mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon yang terpilih atau tidak
akan dilantik kalau tidak memasukan LPPDK hingga April nanti.
“Ini sangat penting dan ini juga sebagai bentuk transparansi ke masyarakat demi mewujudkan pemilu yang bermartabat,” katanya.
Dia juga menjelaskan, teknisnya untuk tingkat DPRD dimasukan ke KPU Bolmong sedangkan untuk provinsi dimasukan ke Provinsi dan begitu seterusnya. soal LHKPN caleg, itu rananya KPK, dan itu bisa juga berpengaruh pembatalan caleg tersebut.
KPU Bolmong sendiri menerima konsultasi untuk pelaporan dana kampanye.
“Kami tiap hari buka , kami punya staf didalamnya jika ada partai dan caleg untuk konsultasi terkait laporan dana kampanye, KPU akan menfasilitasinya bila mengalami kesulitan soal mengisi pelaporan
mereka nanti,” imbuhnya.
(yudi)