Pansus DPRD Bolmong Bahas LKPJ Bupati Bersama SKPD

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong.

Pembentukan Pansus tersebut menyusul diserahkannya LKPJ tahun anggaran 2021 oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow pada Rapat Paripurna 12 April 2022 lalu.

Pansus DPRD Bolmong diantaranya Sulhan Manggabarani selaku ketua, Wakil Ketua Fabrianto Tangahu dan Anggtota Ramono, Viktor Lumapow, Masri Dg Masenge, Mahrin Lolung, Supandri Damogalad, Mohammad Syahrudin Mokoagow, dan Satira Manoppo.

Setelah terbentuk, Pansus langsung memanggil satu persatu SPKD untuk membahas bersama LKPJ Bupati tahun 2021.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, pembahasan terhadap LKPJ Bupati akan disesuaikan dengan mekanisme internal dewan, dalam hal ini tata tertib DPRD.

“Pansus ini dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota, setelah mendengar pertimbangan badan musyawarah,” kata Welty.

Ketua DPRD, Welty Komaling mengingatkan kepada Pansus yang terbentuk, untuk dapat bekerja dengan memaksimalkan waktu yang ada.

“Paling lambat 30 hari kedepan sudah harus menetapkan point-point rekomendasi yang akan dituangkan dalam surat keputusan dewan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 23 ayat (4) keputusan DPRD (rekomendasi) disampaikan paling lambat 30 hari setelah laporan keterangan pertanggungjawaban diterima,” terang Welty.

Pada hari pertama Pansus memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Keuangan Setda, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

“Kita akan pacu pembahasan ini bersama instansi terkait, dan diupayakan bisa selesai tepat waktu,” kata Ketua Pansus, Sulhan Manggarani.

Advertorial

Leave A Reply

Your email address will not be published.