Latief: PT BDL Belum Ada Izin Lingkungan

“Operasional PT BDL belum mengantongi izin lingkungan,” tegas Abdul Latief

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdul Latief, menegaskan, operasional perusahaan tambang emas, PT Bulawan Daya Lestari (BDL), di kawasan Perkebunan Munsi, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, belum ada izin lingkungan.

Pasalnya, PT BDL sendiri diduga kuat belum memiliki dokumen dan izin resmi dari instansi teknis terkait. Adapun indikasi pelanggaran dokumen itu disampaikan Kepala DLH Pemkab Bolmong, Abdul Latief, dengan tegas menyebut aktivitas pertambangan PT BDL, izin lingkugannya belum ada.

“Operasional PT BDL belum mengantongi izin lingkungan,” tegas Abdul Latief, Selasa (23/06/2020).

Latief juga menyebutkan, perusahaan tersebut sudah berani beroperasi meski masih dalam tahap pengurusan izin. Hal tersebut merupakan sebuah kesalahan fatal.

“Kami meminta dari pihak PT BDL, segera menghentikan aktifitas atau pekerjaan sementara dalam rangka pengurusan surat izin yang resmi,” ujar Latief.

Dikatakan Abdul Latif, pihak DLH berwenang menangani pengurusan kajian lingkungan. Bahkan dia berencana akan memberikan peringatan kepada PT BDL, untuk segera menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan pertambangan karena telah merusak lingkungan.

“Apalagi perusahaan memakai alat berat, otomatis sangat merusak lingkungan sementara izin lingkungannya belum ada,” tegas Latief.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmong, Febrianto Tangahu, meminta
Pemkab Bolmong dan Pemerintah Propinsi Sulut, untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT BDL.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT BDL, belum berhasil.

(mun)

Leave A Reply

Your email address will not be published.