Bolmong

DLH Bolmong Beberkan Sejumlah Temuan di PT CONCH

×

DLH Bolmong Beberkan Sejumlah Temuan di PT CONCH

Sebarkan artikel ini
DLH Bolmong Beberkan Sejumlah Temuan di PT CONCH
Abdul Latif, Kadis Lingkungan Hidup, Pemkab Bolmong.

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pekan lalu melakukan pengecekan lapangan di perusahan  PT CONCH NORTH
SULAWESI CEMENT yang terletak di Desa Solok, Kecamatan Lolak, Bolmong. Tujuan dari pengecekan tersebut dimaksudkan memastikan ijin dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh DLH Bolmong, apakah sudah sesuai dengan hasil pelaporan oleh PT CONCH.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah Dan Bahan Berbahaya Beracun, Deasy
Makalalag, mengungkapkan, Jadi ada empat dokumen kegiatan yang dilakukan oleh PT Conch yaitu, Pembangunan Pabrik Fasilitas Penunjang,
Pembangunan Mes Karyawan, Pembangunan Terminal dan komunitas penambangan area lempung PT Sulut Solok Tambang (SST).

“Untuk dua ijin dokumen itu sudah dibahas di tingkat DLH Provinsi karena ijin yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulut yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut, tetapi pengawasan ada di DLH Bolmong,” terang
Deasy, kepada detiksulawesi.com, Kamis (31/01/2019).

Soal temuan yang didapati dilapangan, Dia membeberkan bahwa ada beberapa yang dijadikan temuan karena tidak sesuai, misalnya yang tidak sesuai dengan pelaporan oleh pihak perusahaan.

“Kewajiban mereka memasukan laporan pelaksanaan RKLRPL (Amdal), didapati ada ketidak sesuaian pelaporan yaitu laporan terkait mes karyawan, dilaporan tahap konstruksi sedangkan dilapangan sudah tahap oprasi/produksi. Pada pokoknya apa yang dilakukan dilapangan oleh pihak terkait itu yang harus dilaporkan,” tegasnya.

Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif, mengatakan, memang ada beberapa hal yang kami rekomendasikan termaksud beberapa yang tidak tercantum dalam dokumen seperti mes karyawan, ternyata tidak sesuai
dengan pelaporan oleh pihak terkait.

“Apabila ijin dokumennya tidak sesuai dengan aktifitas Amdal Kita tegaskan, pada intinya jika tidak menguti dengan izin lingkungannya bisa saja dicabut,” tegasnya.

karena itu, ada beberapa hal yang kami rekomendasi untuk diperbaiki.

“Tiap enam bulan kita turun melakukan pengawasan sekaligus pembianaan karena ini sudah menjadi kewajiban kami,” ujarnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *