Komdan Jack Cs’ Ringkus Pelaku Pemerkosaan

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPDA Denhar Papente yang akrab disapa Komdan Jack, bersana Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin IPDA Doli Irawan, berhasil meringkus lima pelaku pemerkosaan, Sabtu (01/08/2020).

Kelima tersangka yakni, UBZ alias Toreto, RS alias Into, SKB alias Ferdi, EP, SS alias Puding, ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita. Empat tersangka di Kelurahan Girian Indah, dan satu tersangka lagi diringkus di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.

Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 138 / VII /2020/RES-BITUNG/ SEK MATUARI tanggal 1 Agustus 2020 dan Surat perintah penangkapan Nomor : -SP.KAP/ /VIII/Reskrim/ Res-Btg tanggal 1 Agustus 2020, dengan korban seorang gadis remaja usia 14 tahun.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu, 01 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 Wita. Dimana tersangka Toreto menjemput korban di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Kemudian Toreto membawa korban kerumah tersangka Into, di Kelurahan Girian Indah. Saat itu, dirumah tersebut sudah ada tersangka Ferdi, EP, Puding dan dua saksi yakni Nando dan Imel.

Setelah itu, EP membeli miras jenis cap tikus bersama Ferdi diwarung yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara. Mereka pun berpesta miras termasuk korban.

Selesai meneguk miras, korban berkata bahwa dirinya sudah pusing dan ingin tidur. Dengan sigap, tersangka Into membawa masuk korban kedalam kamar. Saat korban sudah tertidur, Into langsung melancarkan aksinya, dengan menggerayangi tubuh korban.

Setelah puas, masuk tersangka Ferdi dan melakukan perbuatan dengan menyetubuhi korban. Lalu masuk lagi tersangka EP dengan melakukan perbuatan yang sama, kemudian dilanjutkan lagi oleh tersangka Puding, menyetubuhi korban layaknya suami isteri.

Selesai itu, korban di bawa oleh Toreto dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi Jalan Tol, di Kelurahan Girian Indah, dan situlah korban dicabuli lagi. Tersangka juga menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak dua kali.

Puas melakukan aksinya, tersangka mengantar korban ke jalan di Kelurahan Girian Permai dan meninggalkan korban sendirian di jalan tersebut.

Sementara itu, tersangka SS alias Puding membantah kalau dirinya melakukan perbuatan cabul tersebut. Namun dari keterangan empat tersangka lainnya dan saksi, mereka melihat Puding membuka celananya dan menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut dan kelima tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.