Jatanras Polres Bitung Tangkap Pengedar Togel di Maesa

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Bitung, yang dipimpin Ipda Revianto Anriz S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap tersangka YY alias Iko, warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kamis (07/01/2021).

Pengungkapan dan penangkapan pelaku pengedar kupon judi Togel (Toto Gelap) ini berdasarkan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial, mengenai maraknya peredaran judi Togel di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Sekitar pukul 10.30 Wita, Kanit Resmob Aipda Denhar Papente melaporkan hasil dari pengembangan kepada Kanit Jatanras Polres Bitung, Ipda Revianto Anriz S.Tr.K.

Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung langsung menuju TKP dan mengamankan dua lelaki dengan inisial YY alias Iko dan YM alias Yunus, yang memperjual belikan kupon Togel.

Dari informasi yang diberikan pihak kepolisian, setelah melakukan penangkan terhadap YM yang berada di pangkalan ojek Pasar Cita, pelaku menyetorkan uang dengan deposit ovo tersebut kepada YY yang beralamat di Pasar Tua.

Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung pun melakukan penangkapan terhadap YY di kediamannya. Tak berkutik, YY mengakui bahwa dirinya menerima setoran dari para pemasang dan pelaku YM sebagai pengecer.

Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo SIK saat dikonfirmasi media ini, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow SE, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Frelly, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan ketingkat penyidikan. “Saat ini, kedua pelaku sudab diamakan di Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya kepada detiksulawesi.

Frelly juga menambahkan, untuk barang bukti berupa uang senilai Rp. 4.480.000,- ( empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), HP Oppo Hitam A 71, Kalkulator Casio, bukti rekapan, telah disita dari pelaku YY. Sementara dari pelaku YM juga telah disita barang bukti berupa uang senilai Rp. 82.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah), HP Samsung Duos dan bukti rekapan.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tandas AKP Frelly Sumampow SE.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.