Wali Kota Paparkan LKPJ 2018 di Paripurna DPRD

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Ir Tatong Bara mengatakan, LKPJ tahun 2018 yang diserahkan pada rapat paripurna ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebijakan umum anggaran tahun 2018 dan juga perubahan anggaran pendapatan di tahun 2018.

Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 ke DPRD Kota Kotamobagu, dalam rapat Paripurna, Senin (8/4/2019) siang.

“LKPJ merupakan salah satu wujud untuk menciptakan dan menerapkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.

Lanjutnya, LKPJ Wali Kota yang disampaikan ke DPRD ini merupakan implementasi dari pelaksnaaan undang undang nomor 23, sebagai keterangan kerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

“LKPJ ini disusun berdasarkan pedoman Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, memuat visi misi strategis dan arahan kebijakan umum serta prioritas daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah.

Hadir dalam paripurna ini Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Adnan Massinae dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

(Tr-01)

LKPJ 2018Paripurna DPRD KotamobaguWalikota Ir Tatong Bara
Comments (0)
Add Comment