SulutTerkini

Kronologi Meninggalnya Heri

×

Kronologi Meninggalnya Heri

Sebarkan artikel ini
Para pelaku penganiayaan yang berakibat korbannya meninggal, usai diringkus Polsek Lolak dan resmob polres kotamobagu

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – IM (35), JB (37) dan AM (24), warga desa Totabuan kecamatan LolakN Bolaang Mongondow, diringkus Polsek Lolak dan Resmob Polres Kotamobagu, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban San Heri (28) hingga korban meregang nyawa.

Berdasarkan LP /82/VI/2019/ Sek Lolak, tertanggal 13 juni 2019 yang diterima SPKT Polsek Lolak diketahui peristiwa bermula sekira pukul 23.30 wita, di desa Totabuan, korban mendatangi rumah salah satu pelaku berinisial JB dengan membawa senjata tajam mengajak berkelahi.

Melihat korban memegang sajam JB pun enggan keluar rumah. Sesi Mokodompit yang melihat hal itu langsung berteriak sehingga warga sekitar langsung berkumpul.

Ayah pelaku yang berada di TKP mencoba menegur korban, malah dikejar sambil membawa sajam. Begitun pun dengan IM pelaku lainnya yang berada disekitar TKP dikejar karena menegur, ia pun lari namun terjatuh.

Begitupun dengan Suwan Mokodompit, tak lepas dari kejaran korban karena menegur. Melihat Suwan dikejar IM pun mengambil sebuah batu dan langaung melemparkannya ke arah Heri, yang mengenai kepala bagian belakang membuat korban langsung tersungkur.

Setelah terjatuh, JB dengan menggunakan sepotong bambu memukuli bagian belakang disusul AM dengan melempari korban dengan batu kearah bagian belakang.

Usai melakukan perbuatannya, AM pun langsung menyerahkan diri kepihak Kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi di TKP dan hasil visum terhadap luka korban, Polsek lolak beranggapan kejadian itu dilakukan lebih dari satu orang.

Polsek Lolak melalui penyidiknya kembali melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keterangan pelaku IM.

IM pun mengakui, ada pelaku lain selain dirinya. Penyidikpun memperoleh dua nama lainnya. Dibantu Resmob Polres Kotamobagu dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan hasilnya dua pelaku lainnya yaknu JB dan AM dapat diringkus.

Kapolsek Lolak, AKP Romel Pontoh, dikonfirmasi via telp Jumat (14/06/2019) pagi tadi sebelum mengikuti rapat di Polres kotamobagu, membenarkan kejadian itu.

“Iya benar, saat ini sudah kita tangani. Untuk keterangan selanjutnya bisa menghubungi kanit ujarnya singkat.

Terpisah Kanit Res Polsek Lolak, Bripka Sandi, ditanya soal apakah ada persoalan sebelumnya antara korban dan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui tidak mempunyai masalah sebelumnya dengan korban.

“Tidak ada persoalan antara keduanya,” kata Kanit singkat melalui pesan singkatnya.

(Hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *