KPU Kotamobagu Ingatkan Parpol dan Calon Terpilih Untuk Menyerahkan LHKPN

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Usai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2019-2024, melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Palopo Hotel Sutan Raja, Senin (12/08/19).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengingatkan kepada partai politik maupun calon terpilih untuk memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan batas waktu tujuh hari kedepan.

Dikatakan Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar, yang membidangi teknis, Bila tidak memasukkan LHKPN, tidak akan diikutkan dalam daftar nama calon terpilih yang akan diusulkan ke gubernur melalui wali kota Kota Kotamobagu.

“Jadi harus diingatkan, jangan sampai lewat waktu,” pungkas Asep diiyakan komisioner lainnya: Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh.

(*)

Komisioner KPU Asep SabarKPU KotamobaguLHKPN
Comments (0)
Add Comment