Bolmut Susun Kurikulum Sekolah Bermuatan Antikorupsi

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT– Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Bolmut Rachmat R. Pontoh, SH., M.Si., menghadiri Acara Penyusunan Kurikulum Sekolah Bermuatan Antikorupsi Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan tema “Membangun Generasi Baru Berintegritas dan Antikorupsi” yang bertempat di gedung rapat Dinas Pendidikan Kab. Bolmut.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Kab. Bolmut Menyampaikan, bahwa terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan atau abuse of power dalam skala besar.

“Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya dibidang pencegahan dan pendidikan. Pendidi antikorupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk perilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran sendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari pendidikan antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari 9 nilai yang disebut dengan sembilan nilai antikorupsi, yaitu : Tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani dan peduli.

Harapannya kepada semua peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan menerapkannya kesemua orang, terutamanya kepada seluruh peserta didik.

Dikatahui Pendidikan antikorupsi memiliki fungsi :

1. Fungsi Kognitif yang menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak masif yang dibutuhkan.

2. Fungsi Efektif yakni membentuk moral dan karakter antikorupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan menerapkannya dalam kegiatan sehari hari.

3. Fungsi Psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada dilingkungan sekitar.

Turut Hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bolmut ibu Sulha Mokodompis, S.Pd., MM., Ketua Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara Bapak Haris Kay bersama Tim, Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bolmut, serta Para Peserta Kepala Sekolah SD dan SMP Se-kab Bolmut.

(Yogi)

Comments (0)
Add Comment