KPU Kepulauan Selayar Resmi Rilis Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Bupati 2020

DETIKSULAWESI.COM, SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi merilis pengumuman terkait dengan penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan dalam rangka untuk menyongsong pelaksanaan, bursa pemilihan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.Si, menguraikan, jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pelaksanaan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, harus memenuhi kuota standar dukungan, sekurang-kurangnya sembilan ribu seratus enam puluh satu orang.

“Persebaran dukungan dimaksud, minimal terdapat sekurang-kurangnya di enam wilayah kecamatan,”

“Hal ini didasarkan, pada berita acara, KPU Kepulauan Selayar, nomor : 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019, jelas, mantan, Sekretaris PGRI, masa bhakti, 2014-2019 yang belakangan, terpilih, dan melenggang menjadi komisioner KPU Kepulauan Selayar,”

“Sebelumnya, KPU Kepulauan Selayar, telah menfasilitasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Sosialisasinya sendiri, dilaksanakan pada sekitar pukul 10.00 Wita, hari, Senin, (21/10) kemarin, bertempat di rumah pintar pemilu (RPP), Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,” urai Nandar Jamaluddin kepada wartawan, melalui sambungan telefon selular, Senin, (28/10) pagi.

(Fadly Syarif)

KPU SelayarPersyaratan Dukungan Calon PerseoranganPilkada 2020
Comments (0)
Add Comment