Pemilu 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Gambar ilustrasi Pemilu

DETIKSULAWESI.COM,NASIONAL – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024, seperti dilansir dari Detiknews edisi Jumat, 04 Juni 2021.

Kesepakatan ini diputuskan pada rapat bersama Komisi II DPR kemarin.

“Betul, hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Luqman menyebut DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 28 Februari 2024 Sedangkan untuk pilkada pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni sekitar Maret 2022.

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” tuturnya.

Sumber : detik.com

Comments (0)
Add Comment