Aliansi Masyarakat Peduli Korban PHK Lakukan Aksi Damai di Depan Toko Inti Murni

DETIKSULAWESI.COM, MANADO — Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Korban PHK melakukan aksi damai di depan Toko Inti Murni Kamis (17/09/2020).

Aliansi masa tersebut menuntut pemilik Toko Inti Murni untuk membayar pesangon dari salah satu karyawannya yang beberapa waktu lalu meninggal dunia akibat sakit.

Informasi yang dirangkum media ini, karyawan atas nama Jimmy Sasuhue, telah bekerja di toko yang menjual kebutuhan bahan bangunan itu selama 26 tahun dan ketika meninggal dunia pada tanggal (02/06/2020) lalu, pihak ahliwaris diduga hanya mendapatkan pesangon sebesar 35 juta rupiah.

Ronald Yakobus, S.sos. SH. MM, selaku koordinator aksi menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan ini semata-mata menuntut pihak Inti Murni untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ahli waris Almarhum Jimmy Sasuhue.

“Kami hadir di sini merupakan bentuk rasa empati kami kepada keluarga Almarhun karna sesuai amanat undang-undang tenagakerja, pihak Inti Murni wajib membayarkan pesangon dari Almarhun seutuhnya karna Almarhum sudah bekerja di Inti Murni lebih dari 20 tahun. Serta kami juga menuntut pihak-pihak terkait untuk dapat mengusut tuntas oknum-oknum yang mempersulit pihak ahli waris dalam menuntut hak mereka,” ujar Ronal.

Sementara, Saloma Kahimpong, selaku istri dari Almarhun Jimmy Sasuhue, sangat mengharapkan pihak Toko Inti Murni mempunyai itikat baik kepada keluarganya.

“Sampai saat ini sudah banyak upaya yang  kami lakukan termasuk melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenaga Kerjaan. Dan Dinas Ketenaga Kerjaan telah 3 kali mencoba melakukan mediasi, tetapi pihak Toko Inti Murni tidak menanggapinya. Selama 3 kali panggilan pihak Toko Inti Murni tidak menghadirinya dengan berbagai macam alasa,” terang Saloma.

Dia juga menambahkan, jika dihitung total yang harus dibayarkan oleh pihak Toko Inti Murni adalah sebesar 100 Juta rupiah, dan baru di serahkan sebesar 35 juta rupiah.

“Kami harap pihak Inti Murni dapat segera menunaikan kewajibannya jangan lepas tangan. Apa bila pihak toko Inti Mirni tidak memiliki itikat baik, maka masaalah ini akan kami bawa ke meja hijau untuk di proses,”  tandasnya.

Sementara itu pihak Toko Inti Murni melalui kuasa hukumnya Reza Sofian SH, secara singkat menegaskan bahwa pihaknya telah menawarkan nominal yang akan dibayarkan.

“Kami telah menawarkan nominal angka kepada pihak keluarga dalam hal ini ahli waris, apa bila masih tidak setuju kami persilahkan menempu jalur meja hijau,” singkat Reza.

(CNT)

Comments (0)
Add Comment