PERMAHI Makassar Rekrut Anggota baru Lintas Fakultas Hukum

DETIKSULAWESI.COM, MAKASAR — DPC PERMAHI Makassar melaksankan MAPERCA (Masa Perkenalan Calon Anggota ) ke-X di Gedung LPMP ,jalan A.P Petarani Makassar dari Tanggal 13-15 Maret 2020 dengan Tema “Membentuk kader mahasiswa hukum Indonesia yang militan dan mewujudkan supremasi hukum”.

MAPERCA merupakan langkah awal yang harus diikuti dan dilalui bagi setiap mahasiswa fakultas Hukum untuk dapat menjadi Anggota PERMAHI.

Dalam kegiatan MAPERCA ini diharapkan peserta untuk lebih mengenal PERMAHI secara benar dengan memberikan materi tentang Sejarah,AD/ART,Visi dan Misi PERMAHI itu sendiri, sehingga para calon anggota permahi dapat mengenal permahi itu sendiri secara mendalam sebelum disahkan menjadi Kader DPC PERMAHI Makassar.

Pada Maperca PERMAHI Makassar ini juga langsung dibuka dan dihadiri juga oleh Ketua IKA PERMAHI Makassar yaitu Prof. Juajir Sumardi, S.H,.M.H yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum UNHAS, dengan dihadiri sebanyak 20 Mahasiswa Fakultas Hukum seKota Makassar yang nantinya peserta Maperca ini akan diseleksi lagi oleh panitia Maperca Permahi Makassar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh panitia dan juga oleh AD/ART Permahi, diantaranya bahwa seluruh peserta calon Anggota PERMAHI Makassar harus mengikuti seluruh tahapan proses Maperca, dan juga panitia mengadakan Ujian tertulis bagi calon Anggota yang nantinya akan menjadi bahan seleksi bagi calon anggota PERMAHI Makassar.

Pada kesempatan kali ini juga DPC PERMAHI Makassar mengundang berbagai narasumber yang meyampaikan berbagai materi tentang bagaimana prospek lulusan sarjana Hukum dalam setiap profesi Hukum yang ada di Indonesia diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan dari Kemenkumham, Akademisi, Perwakilan DPC PERADI Makassar, Ikatan Notaris Indonesia dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua DPC PERMAHI Makassar Muh. Fauzi Ashary S.H mengatakan “bahwa setiap calon anggota permahi yang nanti dinyatakan lulus menjadi anggota permahi Makassar melalui proses maperca ini harus dapat menghadirkan Mahasiswa Kader Profesi Hukum yang Militan agar Terwujud Supremasi Hukum, sesuai dengan yang tertuang dari UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Dan semoga kelak permahi se Indonesia mampu lebih lagi dalam meciptakan dan mempersiapkan para kader-kader Permahi untuk dapat kelak mengambil bagian lebih dalam setiap profesi Hukum yang ada di Indonesia dan juga dapat menjawab tantangan setiap permasalahan hukum yang ada dinegara ini serta dapat memberikan solusi secara nyata dan berimbang.

(*)

Comments (0)
Add Comment