Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS Untuk 6 Jabatan Ini

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Hal ini merupakan ketentuan baru karena sebelumnya batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.

“Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden,” kata Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dikutip dari jatim.sindonews.com.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.17/2019 bahwa aturan ini berlaku hanya di enam jabatan saja, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

“Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” ungkapnya.

Sementara Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Alfi Syahrin, mengatakan jika sudah ada Petunjuk Teknis (Juknis), keputusan Presiden tersebut akan diberlakukan di Kota Kotamobagu.

“Jika sudah ada juknis penerimaan, sudah akan diberlakukan,” ujar Alfi.

Alfi menambahkan, pendaftaran CPNS jika tidak ada aral melintang akan dibuka pada bulan Oktober 2019 sesudah pelantikan Presiden.

“Sesuai dengan analisis beban kerja, sekitar 1500 CPNS yang dibutuhkan Pemkot Kotamobagu, tetapi yang kami usulkan 1071 untuk keseluruhan,” sebutnya.

Lanjut Alfi, formasi yang diusulkan terkait dengan pelayanan dasar seperti Dinas Sosial, Pol PP, PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kesehatan. Selain pelayanan dasar ada juga teknis seperti DPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum yang diusulkan karena kebutuhan.

“Jumlah usulan 1071 terdiri dari tenaga pendidik SD 88, SMP 150, tenaga Kesehatan 390 dan tenaga teknis 443,” tutupnya.

(Kifly)

Alfi syahrinBKPPJokowiKotamobagupresiden joko widodo
Comments (0)
Add Comment