Toko Tita Resmi Disegel, Pemkot Kotamobagu, Ini Kata Titi

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menyegel Toko Tita,  Proses penyegelan itu sendiri disaksikan langsung oleh owner Toko Tita Jonatan Gumulili, juga oleh pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rabu (27/5/20) sore tadi.

Proses penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP Kotamobagu selaku pasukan Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, dilakukan dengan menempel langsung stempel segel, tepat di pintu besi milik toko yang beralamat di ruas jalan S. Parman Kotamobagu itu.

“Dasar penutupan ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang system perjinan terintegritas secara eletronik, serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan, dan keputusan Kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020, tentang pencabutan izin usaha toko tita,” ungkap Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, lewat Kepala Bidang Penegakan Perda Peraturan Perundang-Undangan, Bambang  Dachlan.

Bambang menambahkan, pihaknya pun telah menyampaikan ke managemen atau pejilik Tooko Tita, untuk tidak melakukan aktifitas jual beli, selama segel tersebut masih terpasang, atau selama izin toko tita tersebut masih dicabut.

“Kami dari pihak Satpol-PP akan terus mengawasi toko tita ini,” tegasnya.

Pemilik Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili, sebelum penyegelan tersebut melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Hotel Tita II. Dalam keterangan pers Titi menjelaskan, terkait pencabutan ijin usaha Toko Tita oleh Pemkot Kotamobagu.

Menurut Titi, bahwa pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Kotamobagu tentang pencabutan ijin usaha Toko Tita,

“Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan,” kata Titi.

Terkait nasib tenaga kerja di Toko Tita, sampai saat ini masih dalam tanggung jawab Toko Tita, meski belum bekerja dampak dari pencabutan izin usaha. Namun apabila Toko Tita tidak beroperasi jangka waktu yang tidak pasti, maka ia akan meminta solusi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap nasib mereka.

Dia juga mengatakan, sudah mengirimkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali atas pencabutan izin usaha Toko Tita, kepada Ibu Wali Kota, tertanggal 26 Mei 2020, yang diterima oleh Sekretaris Daerah, bersama tembusan surat kepada Kadis Perindagkop dan Kadis PMPTSP Kota Kotamobagu.

“Dalam surat kepada Ibu Wali Kota, kami juga meminta kepastian hukum terhadap harga jual minuman bersoda untuk dipertimbangkan menerbitkan regulasi untuk payung hukum penetapan HET, tentu untuk kepastian hukum bagi semua pengusaha di Kota Kotamobagu menjual minuman bersoda,” ujarnya.

“Sebagai Pengusaha saya selaku Owner Toko Tita sangat mendukung Visi Misi Walikota Kotamobagu, untuk mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan,” tandasnya.

(*)

Comments (0)
Add Comment