SPPDT, DKHP dan PBB Diserahkan, Wawali: Optimalkan Potensi Sektor Pajak

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Bertempat di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, dilaksanakan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Rabu (27/03/2019) Siang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH mengingatkan kepada seluruh pejabat serta seluruh Aparatur Pemerintah Daerah yang ada di Pemkot Kotamobagu untuk memberi contoh yang baik ke Masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dan salah satu potensi yang dimiliki adalah pendapatan dari sektor pajak, yang saat ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait dengan pajak daerah khususnya kepada Camat dan Lurah, Saya ingatkan setelah diterimanya DHKP dan SPPDT pajak agar segera didistribusikan dan diserahkan kepada para wajib pajak dan yang lebih penting lagi diikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dari waktu ke waktu akan lebih baik,” ujarnya.

Ditambahkan Nayodo, Segera susun rencana operasional penagihan, intensifikasi penagihan, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapain target yang ada di masing – masing wilayah.

“Secepatnya mengiventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan pajak bumi dan bangunan baik itu mengenai administrasi maupun mengenai wajib pajaknya,” ia mengingatkan.

(Tr-01)

pemkot kotamobagupenyerahan DKHPSPPDT dan PBBWawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan
Comments (0)
Add Comment