Penyampaian LPJ Pemkot Kotamobagu Tahun 2021

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan laporan hasil pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2020, lewat rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar di kantor DPRD, Senin (05/04/2021).

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Nayodo Kurniawan mengatakan, bahwa pelaksanaan penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Kotamobagu kepada DPRD pada rapat paripurna ini merupakan kewajiban.

Dimana sebagai implementasi dari pasal 71 ayat 2 UUD No 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksananaan peraturan Daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Secara umum, anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, disusun berdasarkan kebijakan serta prioritas belanja Daerah Kotamobagu yang di arahkan untuk mendukung Visi Misi Pemerintah. Serta untuk dapat lebih menajamkan pada target indikator-indikator sasaran.

Untuk Pendapatan Daerah sebagian dari pendapatan pada PPJ tahun anggaran 2020 yang bersumber dari, pendapatan asli daerah dan perimbangan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 di targetkan sebesar Rp 615.513.281.98.

“Sehingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp 639.857.465.564. 75. Jumlah belanja setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 Rp 650.144.200.703.97 dan hingga akhir tahun anggaran 2020, dapat direalisasikan sebasar Rp 653.978.534.916.41,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotamobagu yakni Syariffudin Mokodongan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya serta pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah Kotamobagu.

Comments (0)
Add Comment